Antusias Warga Tinggi, Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025!

Eramuslim.co – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 September 2025 disambut antusias warga. Kantor Samsat Kota Cimahi di Jalan Jend. Amir Mahmud tampak dipadati warga sejak pagi hari, bahkan sebagian telah datang sejak pukul 4 subuh demi mendapatkan nomor antrean lebih awal.

Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, sebagai bentuk keringanan ekonomi sekaligus dorongan peningkatan kepatuhan pajak.

“Alhamdulillah program pemutihan sudah diperpanjang. Ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan kesempatan sebelumnya,” ujar Reni Astati, Kepala P3D/Samsat Wilayah Kota Cimahi.

Guna menghindari penumpukan antrean, Samsat Cimahi kini menyediakan berbagai jalur layanan. Warga dapat membayar pajak tahunan tidak hanya di kantor induk, tetapi juga melalui:

– Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi

– Kantor PT POS Indonesia

– Samsat Keliling di Jalan Melong

– Layanan drive-thru

– Aplikasi online Sambara

Layanan jemput bola bagi warga yang tidak bisa hadir langsung

Bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau warga yang membawa anak kecil, Samsat Cimahi menyediakan jalur pelayanan prioritas.

“Kami juga menyiapkan teh, kopi, dan camilan hangat bagi warga yang datang lebih pagi sebagai bentuk apresiasi,” tambah Reni.

Meski diperpanjang hingga akhir September, warga diimbau untuk tidak menunda. Terutama bagi mereka yang memerlukan proses cabut berkas atau mutasi kendaraan, yang bisa memakan waktu hingga satu bulan.

“Lebih cepat lebih baik, agar semua masyarakat terlayani optimal,” tegas Reni.

10 Provinsi Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Juli 2025

Tak hanya Jawa Barat, sedikitnya 10 provinsi di Indonesia turut menggelar program serupa sepanjang Juli 2025. Tujuannya sama: meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Provinsi tersebut antara lain: DKI Jakarta, Banten, Papua, Kalimantan Utara, Sumatra Barat, dan beberapa daerah lainnya.

Dengan berbagai pilihan layanan dan insentif, pemerintah daerah berharap masyarakat memanfaatkan momen ini. Pemutihan pajak bukan hanya bentuk keringanan, tapi juga dorongan agar warga makin sadar akan pentingnya kewajiban pajak kendaraan.

Warga diimbau segera mengecek wilayah domisili masing-masing untuk mengetahui syarat dan ketentuan pemutihan yang berlaku. Karena setiap provinsi bisa memiliki aturan dan jangka waktu berbeda.

“Silakan manfaatkan semua akses layanan yang tersedia untuk kemudahan masyarakat,” tutup Reni.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan jelas memberi keringanan ekonomi bagi masyarakat, terutama mereka yang sedang kesulitan. Dalam kondisi ekonomi negara kita yang belum sepenuhnya pulih, program seperti ini terasa sangat membantu, dan maka tak heran kenapa banyak orang menyambutnya dengan antusias.

Selain itu, perlu diapresiasi bahwa pemerintah khususnya Pemprov Jawa Barat dan beberapa provinsi lain, uga meningkatkan layanan publik, termasuk jalur prioritas untuk kelompok rentan, layanan drive-thru, dan jemput bola. Ini adalah bentuk pelayanan yang manusiawi dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Sebagai orang yang selalu disiplin membayar pajak tepat waktu, pasti merasa ada semacam ketimpangan moral. Mereka yang menunda bertahun-tahun justru kini diberi insentif, sementara kami yang patuh tidak mendapatkan penghargaan apapun.

Apakah taat membayar pajak di Indonesia benar-benar dihargai?

Jika kebijakan pemutihan ini terus diulang tanpa sistem insentif bagi yang taat, lama-kelamaan orang bisa kehilangan motivasi untuk membayar tepat waktu. Karena toh, yang menunggak pun akhirnya mendapat pemutihan. Ataukah sebaiknya pemerintah memberikan kategori terkait siapa saja yang bisa mengikuti pemutihan pajak?  

Akan lebih adil dan berimbang jika pemerintah juga memberi insentif kecil bagi pembayar pajak tepat waktu, misalnya:

– Diskon administrasi tahun berikutnya

– Poin loyalitas yang bisa ditukar dengan layanan publik

– Atau sekadar pengakuan simbolik seperti sertifikat atau antrean khusus

– Keadilan bukan hanya soal membantu yang tertinggal, tapi juga menghargai yang konsisten taat. 

Pemutihan pajak adalah langkah baik secara ekonomi, tapi perlu diiringi dengan kebijakan yang juga mengapresiasi warga yang disiplin. Supaya sistem pajak tidak hanya terasa sebagai beban, tapi juga sebagai bagian dari kontrak sosial yang adil dan saling menghargai.

Sumber: regional.kontan.co.id

Beri Komentar