Eramuslim.com – Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin Menko Polhukam Budi Gunawan terus menggencarkan perang melawan praktik judi online (judol) yang kian meresahkan. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 34.321 konten judol diblokir dari internet, tepatnya sepanjang 13–19 Juni 2025. Selain itu, lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id mencapai 1.085 aduan, dan Polri menerima 7.165 laporan kasus – dengan jumlah tertinggi di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Tak hanya pemblokiran, penegakan hukum juga terus digencarkan. Sebanyak 14 tersangka baru ditangkap dan 21 kasus tambahan berhasil diungkap, disertai penyitaan 15 perangkat elektronik. Yang mengejutkan, kini muncul modus baru: penyamaran rekening judi melalui akun QRIS milik pelaku UMKM, yang disalahgunakan untuk menampung dana dari para penjudi.
Menko Polhukam menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga, serta penguatan sistem pengawasan transaksi digital. Untuk itu, pemerintah menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta, menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BSSN, dan pemerintah daerah. Fokusnya antara lain pada peningkatan literasi keamanan digital, pelatihan kriptografi, serta penegakan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Namun, di tengah upaya keras pemberantasan ini, publik dikejutkan oleh skandal internal yang menyeret mantan pegawai Kementerian Kominfo, kini bernama Komdigi. Dalam sidang yang digelar Senin (23/6/2025), pegawai bernama Rajo Emir mengungkapkan bahwa dirinya pernah melaporkan dugaan perlindungan situs judi oleh sejumlah pegawai Kominfo kepada Menteri saat itu, Budi Arie Setiadi. Laporan tersebut disampaikan secara resmi lewat Inspektorat Jenderal, baik dalam bentuk digital maupun fisik.
Rajo Emir menjelaskan, alasan ia melaporkan temuannya kepada Budi Arie dan enggan melapor ke polisi adalah karena ia percaya bahwa masalah tersebut masih bisa diselesaikan secara internal oleh kementerian.
Terlebih dia meyakini masalah yang sudah terjadi sejak 2023 itu masih bisa diselesaikan secara internal.
“Kalau saya, pandangan saya saat itu, Pak, yang paling benar mungkin kan saya mendatangi dulu kementerian biar bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya. Ia juga menilai masalah tersebut seharusnya ditangani oleh bagian Inspektorat, mengingat bagian tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Harusnya kan dari kementerian, kalau lapor polisi kan saya mendapatkan temuan, saya sampaikan dalam surat. Saya berikan, harusnya kan ditindaklanjuti oleh inspektorat,” ucap dia.
Sayangnya, laporan itu tidak kunjung ditindaklanjuti, bahkan salah satu pegawai yang dilaporkan justru hanya digantikan oleh orang lain tanpa proses hukum. “Setelah saya sebutkan nama Taruli, beberapa hari kemudian dia justru diganti oleh Saudara Denden,” ungkap Rajo. Ia mengaku tak membawa kasus ini ke polisi karena masih berharap penyelesaian bisa dilakukan secara internal.
Kini, dalam sidang, sembilan eks pegawai Kominfo didakwa terlibat, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, hingga Radyka Wicaksana. Emir mengungkap bahwa praktik “penjagaan” situs judi ini sudah berlangsung sejak 2023, lengkap dengan aliran uang dan nama-nama penerima.
Sementara itu di Pekanbaru, Polda Riau berhasil menggerebek dua markas besar sindikat pembuat ID dan cip judi online jenis Higgs Domino. Operasi yang dilakukan pada 19 Juni 2025 itu mengungkap skala bisnis haram yang mengejutkan, dengan omzet gabungan mencapai Rp 3,6 miliar per bulan.
Di lokasi pertama, yakni sebuah ruko berlantai dua di Jalan Imam Munandar, polisi menyita 102 komputer rakitan dan menangkap 6 tersangka. Tersangka utama, JJL, adalah pemilik dan penyandang dana. Ia sempat melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya ditangkap saat kembali ke Indonesia pada 21 Juni di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Di lokasi kedua, yakni Perumahan Pondok Mutiara, polisi mengamankan 18 komputer rakitan dan 6 tersangka lainnya. Komplotan ini beroperasi sejak akhir 2024, dengan omzet harian Rp 25 juta.
Total 12 orang tersangka kini ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Perang terhadap judi online belum selesai. Di satu sisi, negara terus memperkuat sistem dan menangkap para pelaku. Namun di sisi lain, skandal internal memperlihatkan bahwa penyakit utama justru bisa tumbuh dari dalam institusi yang semestinya menjaga. Masyarakat kini menanti: akankah langkah bersih-bersih ini menyentuh semua lapisan, tanpa pandang jabatan?
Sumber: Antara News dan BeritaSatu