8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing, Nilai Uang Capai Rp 53 Miliar, Siapa Mereka?

Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan pengurus tenaga kerja asing (TKA). Salah satu dari mereka adalah pejabat setingkat staf ahli menteri.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggeledah kantor Kemnaker pada 20 Mei 2025 dan langsung memeriksa lima tersangka yang masih aktif. Tiga lainnya tidak hadir karena satu tidak datang dan dua lainnya sudah pensiun. Para tersangka diduga memeras perusahaan atau agensi yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total uang pungutan mencapai Rp 53,7 miliar.

Modus yang digunakan antara lain: mengulur-ulur proses izin, meminta uang sebagai “syarat percepatan”, dan menyampaikan pesan bahwa dokumen permohonan belum lengkap sebagai isyarat untuk menyetor uang. Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 1 juta per permohonan, bahkan lebih tinggi tergantung jumlah tenaga kerja asing yang diajukan.

Salah satu tokoh kunci dalam kasus ini adalah Suhartono, mantan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja, dan Haryanto, Dirjen periode setelahnya. Keduanya, bersama dua pejabat lain — Wisnu Pramono dan Devi Anggraeni, diduga menjadi atasan yang memberi perintah kepada tiga operator lapangan: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi, termasuk 13 kendaraan mewah, seperti mobil BMW milik Putri Citra, serta tanah seluas 31.000 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp 70 miliar. Aliran dana mencurigakan juga terdeteksi masuk ke rekening pribadi para tersangka, termasuk ke rekening Haryanto (Rp 18 miliar), Putri (Rp 13,9 miliar), dan Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar).

KPK kini memperluas penyidikan ke beberapa perusahaan agen penyedia izin TKA, serta memanggil tiga staf khusus menteri yang bekerja di periode 2014–2024. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: Tempo.co

Beri Komentar