Jemaah haji Indonesia 2025 yang meninggal dunia akan memperoleh asuransi dengan nilai hingga dua kali lipat dari biaya perjalanan haji sesuai embarkasinya

Eramuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag), melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat selama proses ibadah haji akan memperoleh manfaat asuransi jiwa. Hal ini ditegaskan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, pada Minggu, 22 Juni 2025, di Makkah.

Menurut Muchlis, terdapat empat skema pemberian asuransi:

  1. Jika jemaah wafat bukan karena kecelakaan, maka ahli waris akan menerima asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler sesuai embarkasi.

  2. Jika jemaah wafat akibat kecelakaan, nilai asuransinya menjadi dua kali Bipih.

  3. Jika jemaah mengalami cacat tetap total karena kecelakaan, maka nilai manfaat asuransinya sama dengan Bipih sesuai embarkasi.

  4. Jika jemaah mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan, maka manfaat asuransi diberikan sesuai dengan persentase cacat, dengan batas maksimum setara Bipih.

Nilai Bipih bervariasi tergantung embarkasi. Sebagai contoh, embarkasi Surabaya dipatok sekitar Rp60,9 juta, sedangkan embarkasi Jakarta Pondok Gede sekitar Rp58,8 juta.

Per 23 Juni 2025, tercatat sebanyak 365 jemaah wafat, termasuk 11 dari jemaah haji khusus. Mayoritas adalah jemaah laki-laki (60%), sisanya perempuan (40%).


Ketentuan Masa Berlaku Asuransi:

  • Berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji keberangkatan hingga keluar dari asrama haji kepulangan.

  • Jika jemaah meninggal dunia di rumah sakit rujukan setelah tiba di debarkasi, asuransi tetap berlaku.

  • Jika jemaah masih dirawat melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungannya diperpanjang hingga Februari 2026.

  • Termasuk juga jemaah yang sakit dan meninggal dalam fase keberangkatan.


Tata Cara Pengajuan Klaim:

  • Dokumen dikirim melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke: [email protected].

  • Petugas akan memberi informasi tambahan jika dokumen kurang.

  • Pembayaran dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah klaim disetujui.

  • Dana klaim ditransfer ke rekening jemaah yang terdaftar.

  • Status klaim dan bukti transfer dapat dilihat dan diunduh melalui e-Klaim.

Dokumen Wajib (Berdasarkan Lokasi dan Jenis Kasus):

A. Meninggal di Arab Saudi atau Ghaib:

  • Surat pengantar dari Kemenag

  • SKK dari perwakilan RI di Jeddah

  • Jika karena kecelakaan: Sertakan surat kecelakaan dari perwakilan RI

  • Print out Siskohat

B. Meninggal di Tanah Air:

  • Surat pengantar dari Kemenag

  • SKK dari pejabat berwenang

  • Resume medis atau kronologis kematian

  • Fotokopi identitas

  • Print out Siskohat

C. Meninggal di Pesawat:

  • Surat pengantar dari Kemenag

  • SKK dari perwakilan RI atau pejabat dalam negeri

  • Print out Siskohat

D. Cacat Tetap akibat Kecelakaan:

  • Surat pengantar dari Kemenag

  • Surat dari kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia)

  • Resume medis

  • Print out Siskohat

Sumber: SumutPos dan Kontan.co.id

Beri Komentar