Eramuslim.com – Sebanyak 14 titik tambang di wilayah Kabupaten Bandung Barat teridentifikasi sebagai tambang ilegal berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Temuan tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, demi mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan menjaga lingkungan tetap lestari.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, menyebutkan bahwa dari total 176 titik tambang ilegal yang ditemukan di seluruh Jawa Barat, 14 di antaranya berada di Bandung Barat. Dari sisi legalitas, ada 36 lokasi tambang di wilayah tersebut yang telah memiliki izin resmi, sementara sisanya beroperasi tanpa izin dan mayoritas bergerak di bidang eksplorasi batuan dan pasir.
Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, pengawasan terhadap tambang legal pun akan diperketat untuk memastikan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice), mengikuti aturan hukum, rencana kerja, serta standar keselamatan dan lingkungan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk tidak ragu menutup tambang-tambang yang tidak berizin. Ia menyoroti dampak negatif tambang ilegal yang merusak tata ruang dan lingkungan, dan menilai penertiban harus dilakukan segera. Selain tambang, Dedi juga menegaskan perlunya penertiban bangunan liar di kawasan wisata seperti Lembang, yang banyak tak memiliki izin resmi dan melanggar aturan tata ruang.
Sementara itu, Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) Cipatat-Padalarang menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Ketua HP2MT, Taofik E Sutaram, menyebut praktik ilegal sangat merugikan pelaku usaha yang telah patuh aturan dan membayar pajak. Ia juga menegaskan bahwa HP2MT selama ini selalu siap berkoordinasi dengan aparat jika menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Jangan salah kaprah, pertambangan bukan kegiatan terlarang. Ini diperbolehkan oleh negara selama dilakukan dengan prosedur dan pengawasan yang benar,” tegas Taofik.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kawasan tambang batu gamping Citatah-Padalarang sebagai penopang berbagai industri di Indonesia, mulai dari industri semen, bata ringan, hingga pakan ternak dan baja.
“Padalarang ini penyuplai utama bahan baku kalsium untuk industri pakan ayam di Jabar, Banten, dan Lampung. Industri cat dan peleburan baja juga tergantung dari kapur di sini. Jadi kalau ditutup sembarangan, dampaknya luas,” tambahnya.
HP2MT juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung program pemulihan lingkungan yang dicanangkan pemerintah, tidak hanya dalam bentuk reklamasi, tapi juga reboisasi dan rehabilitasi kawasan tambang.
“Kami siap diawasi dan bekerja sama untuk pemulihan gunung gundul, asalkan arah kebijakannya jelas,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mencatat ada 176 titik tambang ilegal di 17 kabupaten/kota, dengan 14 titik berada di KBB. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, menyatakan bahwa data tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam pidato Sidang Paripurna Hari Jadi ke-18 Bandung Barat, menekankan pentingnya ketegasan kepala daerah dalam memberantas tambang ilegal.
Sumber: Metro TV dan Jabar Ekapres